Definisi dan Kategori Warga RT 003

Dalam rangka penertiban data kependudukan dan pengelolaan lingkungan, serta untuk memperjelas siapa saja yang termasuk sebagai warga RT 003, bersama ini kami sampaikan pengertian dan ketentuannya sebagai berikut:

1. Pengertian Warga RT

Yang dimaksud dengan warga RT 003 adalah setiap orang yang bertempat tinggal dan berdomisili di wilayah RT 003, baik sebagai pemilik maupun bukan pemilik tempat tinggal, sesuai dengan ketentuan Permendagri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan.


2. Kategori Warga yang Diakui

No Kategori Keterangan
1 Pemilik unit yang tinggal di wilayah RT 003 Diakui sebagai warga tetap dan berhak mengikuti kegiatan serta pelayanan lingkungan.
2 Pemilik unit yang tidak tinggal di wilayah RT 003 Diakui dalam konteks kepemilikan aset (misalnya urusan P3SRS, iuran lingkungan, dll.), namun tidak tercatat sebagai warga aktif secara sosial.
3 Penduduk yang KTP dan KK-nya beralamat di RT 003 Termasuk warga RT dan tercatat secara administratif di data kependudukan kelurahan.
4 Penyewa, penghuni sewa, atau penghuni apartemen Diakui sebagai warga selama yang bersangkutan tinggal dan berdomisili di wilayah RT 003, serta wajib mengikuti aturan lingkungan.
5 Kerabat pemilik (orang tua, anak, adik, kakak, dll.) yang tinggal di unit tersebut Termasuk warga RT, meskipun bukan pemilik, selama berdomisili di alamat tersebut.

3. Catatan Tambahan

  • Setiap warga (pemilik maupun penghuni) wajib melapor kepada Ketua RT saat mulai menempati atau meninggalkan unit tempat tinggal dengan mengklik link di samping atau menghubungi Ketua RT melalui WA 0878 85589295

  • Penghuni baru wajib melampirkan fotokopi KTP dan KK atau surat sewa/izin menempati dari pemilik.

  • Pemilik yang tidak berdomisili di wilayah RT tetap dapat menerima informasi lingkungan melalui saluran resmi RT yaitu grup WA Owner.

4. Alasan Mengapa Wajib Lapor

Kewajiban melapor bukan sekadar formalitas, namun bertujuan untuk:

  • Mendapatkan informasi kependudukan terkini dari pemerintah dan instansi terkait (misalnya pendataan IKD, bansos, vaksinasi, dan lain-lain).

  • Mendapatkan hak bersosialisasi dan berpartisipasi dalam kegiatan lingkungan (termasuk bergabung di grup komunikasi resmi warga).

  • Mendapatkan pelayanan administrasi RT/RW, seperti surat pengantar domisili, surat keterangan, dan dokumen kependudukan lainnya.

  • Mendukung keamanan dan ketertiban lingkungan, agar setiap penghuni yang tinggal di wilayah RT 003 terdata dengan jelas dan mudah dihubungi saat diperlukan.

  • Mendukung efisiensi koordinasi dan tanggap darurat, seperti saat terjadi bencana, kebakaran, atau situasi mendesak lainnya.

  • Menjaga hak-hak warga, baik penghuni maupun pemilik, agar setiap urusan sosial dan administrasi dapat difasilitasi dengan adil dan tertib.

Mari kita tertib administrasi dan menjaga kebersamaan dalam lingkungan RT 003 yang aman, bersih, dan harmonis.

Ketua RT 003