Sabtu, 09 Mei 2026

Himbauan Pembayaran PBB 2023 untuk Warga City Resort Residences

Jumat, 5 Mei 2023

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan insentif fiskal dan kemudahan pembayaran pajak melalui Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2023 tentang kebijakan Penetapan Dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.

Dalam upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengharapkan partisipasi warga dalam membayar pajak daerah. Pajak daerah merupakan sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah.

Untuk Tahun Pajak 2023, diberikan potongan 10% apabila membayar pada periode Maret hingga Juni 2023 dan diberikan potongan 5% apabila membayar pada periode Juli hingga September 2023.

Sedangkan, untuk Tahun Pajak 2013-2022, diberikan potongan 20% apabila membayar pada periode Maret hingga Juni 2023 dan diberikan potongan 10% apabila membayar pada periode Juli hingga Desember 2023. Penghapusan sanksi administrasi juga akan diberikan kepada warga yang membayar pajak tepat waktu.

Dalam rangka mendukung transformasi digital perpajakan daerah, penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2023 dilakukan secara elektronik melalui e-SPPT dan akan dikirimkan ke email wajib pajak yang sudah terdaftar di layanan pajak online di laman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt.

Bagi warga yang memiliki pertanyaan atau kesulitan dalam pembayaran pajak, dapat menghubungi UPPPD Kecamatan Cengkareng melalui email di upppd.cengkareng@jakarta.go.id, atau mengirim pesan melalui nomor Whatsapp 083893737107.

Kami mengimbau seluruh warga City Resort untuk segera membayar pajak tepat waktu dan memanfaatkan insentif fiskal yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Terima kasih atas perhatian dan partisipasinya.

Selebaran Lengkap:

Informasi Kebilakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak 2023

Share